PRINGSEWU – Dikonfirmasi tentang jumlah dan realisasi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun angaran 2020 hingga 2022, MR oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Pringsewu malah mengeluh.
Menurut MR hal tersebut dikarenakan sekolahan tidak pernah mendapat bantuan untuk perbaikan Sarana dan Prasarana Sekolah (Sarpras) selama dirinya menjabat sebagai Kepala sekolah.
Dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, MR selaku Kepsek menjelaskan bahwa secara umum SMP 5 Pringsewu ini belum pernah mendapat bantuan sejak tahun 2019,
“Sejak tahun 2019 memang kondisi sekolah kita ini rusak lumayan berat. Rata-rata plafon pada rusak, lantai pada hancur, kursi untuk sarana belajar pun kita masih kurang dan sampai saat ini memang belum pernah dapat bantuan sama sekali. bahkan kita sampai mengundang Dinas BPKAD datang ke sekolah kita untuk meminta bantuan,” Kilahnya. Senin (27/3/2023)
Dari keterangan MR, patut diduga adanya permainan dalam Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) serta diduga adanya penyimpangan anggaran dana BOS untuk dana pemeliharaan Sarpras,
Hal tersebut diperoleh dari data yang dihimpun serta hasil investigasi awak media di Sekolahan dan mendapati beberapa bagian bangunan rusak, seperti pada bagian lantai, plafon, kusen pintu dan jendela.
Dana BOS yang dikucurkan pemerintah untuk SMPN 5 Pringsewu pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah disinyalir disalah gunakan oleh oknum-oknum pemegang kebijakan di sekolahan tersebut.
Dilansir dari data BOS tahun 2020, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, Sekolah menganggarkan dan merealisasikan pada tahap 1 dengan jumlah Rp 29 juta, tahap 2 Rp 37 juta dan tahap 3 sebesar Rp 28 juta.
Dilanjutkan pada tahun 2021, untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, Sekolah menganggarkan pada tahap 1 sebesar Rp 43 juta , tahap 2 Rp 30 juta
dan tahap 3 sebesar Rp 15 juta
Selanjutnya pada tahun 2022 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, Sekolah menganggarkan pada tahap 1 sebesar Rp 37 juta, tahap 2 Rp 41 juta dan di tahap 3 sebesar Rp 23 juta.