Dugaan Fee Proyek : Tersangka dan Barang Bukti di Limpahkan ke Kejari Pringsewu

Saefudin

Senin, 1 November 2021 - 16:14 WIB

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri Tinggi Lampung selain melimpahkan tersangka Bambang Urip Tri Martono juga menyerahkan barang bukti satu unit kendaraan bermotor roda empat merek Toyota Vellfier ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Dari keterangan yang didapat dari tersangka fee proyek, Bambang Urip TM. Mobil tersebut, atas permintaan Wakil Bupati (Wabup) Pringsewu kepada dirinya.

Saat itu, dirinya masih menjadi kepala rumah tangga dirumah dinas Wabup.

“Mobil Vellfire itu di ambil di pasar baru oleh Bambang Urip TM bersama Dua orang Satpol PP yang berdinas di rumah dinas Wakil Bupati”,kata Ajarudin selaku pelapor.

Dirinya mengungkapkan, harga mobil Vellfire di taksir dihargai sebesar Rp 450 juta setengah pakai.

“Mobil tersebut, terparkir lebih Kurang 7 Bulan di samping rumah dinas Wabup”, ujarnya.

Ijon proyek diberikan secara bertahap, jika dikumpulkan ijon proyek berupa uang sebesar Rp 2,1 miliar melalui tangan Bambang Urip TM.

“Uang itu diberikan tidak secara langsung, akan tetapi bertahap. Jika, uang dan mobil Vellfire itu mencapai Rp 2,6 miliar”, ungkap Ajarudin saat di konfirmasi di halaman gedung Kejari Pringsewu. Senin, (01/11).

Ditempat sama, Yalva Sabri, SH Kuasa Hukum dari Bambang Urip TM menjelaskan, Kliennya ditetapkan oleh Polda Lampung terkait dugaan tipu gelap yang kemudian di limpahkan ke Kejati Lampung.

“Hari ini, kliennya limpahkan ke Kejari Pringsewu guna memudahkan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung”,jelas Yalva Sabri ke sejumlah awak media di halaman gedung Kejari Pringsewu di Kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu.

Masih kata Yalva Sabri membeberkan, dari rangkaian sejumlah pemeriksaan di Polda Lampung. Kliennya sudah memberikan keterangan mengenai fee proyek yang dikumpulkan, bahkan, kliennya berkali-kali menyebutkan nama Wakil Bupati Pringsewu.

“Untuk lebih lengkapnya nanti di saat persidangan di PN Kota Agung, siapa inisiator dan yang memerintahkan Bambang Urip TM”, tandasnya. (Saefudin)

Artikel ini telah dibaca 352 kali

Baca Lainnya