PRINGSEWU – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung menemukan sejumlah pekerjaan bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Permukiman (PU-PR) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021 lalu.
Tahun 2021 Dinas PU PR mendapatkan anggaran belanja sebesar Rp 136.860.695.107.00 dengan realisasi anggaran di Tahun tersebut sebesar Rp 125.419.313.520.32. lebih kurang sebesar Rp 11.441.381.586.68 dengan persentasi penyerapan anggaran sebesar 91,64 persen.
Dari hasil uji petik, BPK menyusun hasil pemeriksaan dalam kerangka pengelolaan keuangan negara Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, masih yang sama Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu menyajikan neraca keselarasan dan keterpaduan laporan milik Dinas PU PR Kabupaten setempat, mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 133.894.232.488.00 dalam realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp 122.478.901.901.32.
Dari anggaran atas menjadi dua bagian yang tidak terpisahkan yakni, Anggaran untuk Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 131.425.533.738.00 dengan realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp 120.066.868.540.32 lebih kurang sebesar Rp 11.358.665.197.69 dengan persentasi penyerapan anggaran sebesar 91,36 persen.
Sementara untuk Perumahan Rakyat dan Permukiman dianggarkan sebesar Rp 2.468.698.750.00 dengan realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp 2.412.033.361.00 lebih kurang sebesar Rp 56.665.389.00 dengan persentasi penyerapan anggaran sebesar 97,70 persen.
Dari semua rangkaian penyusunan tersebut, Dinas PU PR Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 merealisasikan pembangunan yang kemudian menjadi aset daerah Kabupaten setempat sebanyak 141 titik pembangunan pekerjaan fisik.
Lebih lanjut, BPK menemukan ketidak patuhan dari sejumlah pembangunan di Dinas PU PR Kabupaten setempat.
Laporan Hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang ditandatangani oleh Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, penanggung jawab pemeriksaan Andri Yogama, SE., MM., Ak., CA., CSFA. Bandar Lampung, 17 Mei, 2022.
Bahwa BPK menemukan adanya kelemahan dalam pengendalian intern yang mengakibatkan kekurangan volume sebesar Rp 2.330.431.192.53.
Kekurangan Volume tersebut salah satunya yakni, Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Pringsewu sebesar Rp224.880.852,36 Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Camat Pringsewu dilaksanakan oleh PT RCB dengan kontrak Nomor 600/05/KTR/CK-GD-01/D.03/2021 tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp6.455.854.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan selama 192 hari kalender, sejak tanggal 16 Juni s.d. 25 Desember 2021.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan dengan Berita Acara PHO Nomor 600/104/BA.STP/PHO/CK-GD-01/D.03/2021 tanggal 20 Desember 2021.
Pekerjaan telah dibayar sebesar Rp 6.133.061.300,00 (95,00%) dengan rincian SP2D.
Sumber informasi data BPK RI Perwakilan Lampung. (Saefudin)