PRINGSEWU – Haiyin Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, menantang untuk buka bukan data terkait pembangunan rehabilitasi gedung Tahun 2020 lalu.
Sepertinya Kabid Dikdas meragukan keahlian BPK RI, pasalnya, pembangunan di Tahun 2020 menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil pemeriksaan BPK itu, mengenai telatnya pembayaran pajak sekolah, TKN, SDN, SMPN yang mendapat pembangunan dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2020 lalu.
Dalam audit BPK, uang untuk pembayaran pajak digunakan untuk operasional sekolah. Alasan itu hasil dari uji petik yang dilakukan BPK terhadap sejumlah bendahara sekolah pengelola DAK, sebelum anggaran dana bantuan operasional sekolah (Bos) berjalan.
Maka, penyetoran bukti pajak dak yang dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah tidak disetorkan di Tahun 2020. Melainkan, disetorkan di Tahun 2021.
Namun, hasil pemeriksaan BPK tersebut, ditepis oleh Haiyin Kepala Bidang (Kabid) Dikdas, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu.
“Terkait Pemberita itu Tidak Benar, Bohong itu. Semua sudah dibayarkan”,kata Haiyin dalam suara record milik wartawan Haluan Lampung. Kamis, (06/02/2022).
Lebih lanjut, disinggung soal sumber data dari BPK dan juga disinggung sejumlah pembangunan rehabilitasi sekolah terdiri dari, SD, SMPN sumber anggarannya dari DAK 2021.
Hayyin menantang wartawan untuk buka bukaan data sebenarnya.
“Besok kekantor aja, kalau mau jelasnya datang saja kekantor. Semua prosedur ini kita lengakap, besok datang aja kekantor”,cetusnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp messenger miliknya, Hippni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu mengatakan, saat pemeriksaan BPK dirinya membenarkan, bahwa, belum melakukan pembayaran pajak tahun 2020. Akan tetapi, dalam waktu 24 jam sudah dibayar.
“Yang jelas, semua pajak TA 2020 sudah dibayar”, tutupnya. (Saefudin)