DAERAH Desa Membangun NEWS

4 bulan yang lalu

Kakon Neglasari Terindikasi Kangkangi UU KIP

Maskur

Rabu, 24 Mei 2023 - 19:57 WIB

PRINGSEWU – Pembangunan Gapura batas Desa di Dusun 4, Pekon Neglasari yang berbatasan dengan Pekon Sumber Bandung Kecamatan Pagelaran Utara di sinyalir Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), pasalnya pembangunan Gapura tersebut tanpa papan informasi kegiatan, Rabu (24/5/2023).

Asmuni selaku Kepala Dusun (Kadus) 4 Pekon setempat yang juga ikut menjadi pekerja dalam pembangunan Gapura tersebut mengatakan, tidak tahu-menahu tentang anggaran pembangunan Gapura tersebut,

“Saya tidak tau tentang jumlah anggarannya, saya disini hanya ikut bekerja sebagai tukang dan kami disini dibayar harian,” kata Asmuni.

Sementara Anas selaku Kepala Pekon (Kakon) setempat saat di konfirmasi di kediamannya mengenai anggaran serta adanya temuan pembangunan Gapura tanpa papan informasi tersebut mengatakan, “Anggarannya kurang jelas, karena gak buka bukunya. Untuk papan informasi sudah saya sampaikan ke Kaurnya. Kalau sudah jadi, dipasang,” kilahnya.

Dengan adanya pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tanpa papan informasi tersebut, patut diduga pembangunan Gapura batas Desa tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal dan terindikasi menjurus ke arah KKN.

Artikel ini telah dibaca 117 kali

Baca Lainnya