Kejari Pringsewu Kantongi Nama Calon Tersangka dalam Kasus Mafia Pupuk

Andri Setiawan

Rabu, 2 November 2022 - 22:51 WIB

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah mengantongi sejumlah nama-nama calon tersangka yang akan ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara kasus dugaan mafia pupuk yang tersebar di 4 (Empat) Kecamatan di Kabupaten Pringsewu. Rabu, (02/11/2022).

Dari empat Kecamatan tersebut yang diduga adanya melakukan praktik mafia pupuk yakni, Kecamatan Sukoharjo, Kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Banyumas dan Kecamatan Pringsewu.

Bahkan, Kejari Pringsewu sudah memeriksa sebanyak 25 orang yang sudah dimintai keterangannya terkait adanya dugaan mafia pupuk yang terdiri dari, Distributor Pupuk, supplier pupuk, kios Pupuk, kempok tani.

“Kejari Pringsewu masih menunggu hasil rekomendasi dari BPK Perwakilan Lampung mengenai kerugian uang negara yang didistribusikan melalui pupuk subsidi, kita tunggu saja hasilnya. Karena, surat tersebut tinggal ditandatangani oleh BPK RI Perwakilan Lampung”, kata M Marwan Jaya Putra saat memberikan keterangan di gedung Kejaksaan setempat.

Lebih lanjut dikatakan M Marwan Jaya Putra yang saat ini menjadi Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur menambahkan, dari semua rangkaian pemeriksaan dugaan praktik mafia pupuk di Kabupaten Pringsewu. Kejari Pringsewu sudah mengantongi calon tersangka penyelewengan pupuk subsidi.

Pihaknya hanya tinggal satu langkah lagi, akan menggeret nama nama yang harus bertanggung jawab sesuai keterlibatannya dalam kasus ini, tentunya akan menaikkan status menjadi tersangka dari 25 orang sesuai keterlibatannya di kasus dugaan mafia pupuk.

“Kawan-Kawan (Wartawan) dan masyarakat Kabupaten Pringsewu bersabar dulu, pasti ada yang menjadi tersangka dalam dugaan praktik mafia pupuk ini”, pungkasnya. (Maskur/Andri Setiawan)

Artikel ini telah dibaca 321 kali

Baca Lainnya