BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saki terkait dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, pemeriksaan itu, atas tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).
Juru bicara KPK Bidang penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kabupaten setempat. Jumat, (29/10/2021).
“Penyidikan perkara terkait dugaan gratifikas di Tahun 2015 sampai dengan 2019 untuk tersangka ATMN,”kata Ali Fikri.
Tim KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
“Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi dalam dugaan perkara gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara,”jelasnya.
Untuk saksi kali ini, KPK memanggil dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Buruh, Ketua RT, hingga Wiraswata.
Saksi ini dari beberapa unsur yang telah di panggil untuk pemeriksaan yakni, Fria Apistama (ASN), Syahrial Adhar (ASN), Herwan, SE (ASN), Maryadi (Buruh Harian Lepas), Sotfyan (ASN), Sofyan Suhaimi (Ketua RT.001), Trisno (ASN), Hardiyansyah (Wiraswasta Percetakan), Didi (PHL Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara).
“Dari ke 9 Orang tersebut, akan dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK”, tandasnya. (Saefudin)