BANDAR LAMPUNG – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara. Rabu, (27/10).
Juru bicara KPK Ali fikri mengatakan, jika KPK telah menjadwalkan pemanggilan untuk beberapa saksi terkait gratifikasi Pemkab setempat.
“Hari ini Rabu (27/10) Penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 s/d 2019,” Kata Ali Fikri.
Ia menjelaskan, untuk pemeriksaan saksi, kali ini tim penyidik mengagendakan di lapas kelas IIA Kalianda .
“Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kalianda, Jl. Lintas Sumatra KM 05, Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan, Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi,” katanya.
Ia menerangkan, jika pemeriksaan saksi kali ini masih berkaitan dengan tersangka ATMN , dari unsur ASN dan Swasta.
“Saksi kali ini, Syahbudin seorang ASN dan Raden Syahril merupakan karyawan Swasta, ” tandasnya.
Sebelumnya juga, KPK telah memanggil dua mantan Kepala Daerah periode 2014 hingga 2019 di Lampung sebagai saksi untuk tersangka ATMN.
“Sri Widodo Wakil Bupati Lampung Utara Periode Tahun 2014-2019 dan Bachtiar Basri Wakil Gubernur Lampung 2014-2019,” Jelasnya.
Kemudian, KPK juga telah memeriksa lima saksi pada Senin (25/10) lalu yang bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
” Lima saksi yakni, Desyadi ASN, Taufik Hidayat Wiraswasta ,Gunaido Uthama ASN, M. Yamin Thohir, S.Sos Pensiunan PNS Kabupaten Lampung Utara dan Muhamad Tabroni Wiraswasta, “tutupnya. (Saefudin)