DAERAH KRIMINAL NASIONAL PEMERINTAHAN

2 tahun yang lalu

KPK Kembali Periksa Dua Saksi dari Unsur ASN di Pemkab Lampura

Saefudin

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:50 WIB

BANDAR LAMPUNG – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara. Rabu, (27/10).

Juru bicara KPK Ali fikri mengatakan, jika KPK telah menjadwalkan pemanggilan untuk beberapa saksi terkait gratifikasi Pemkab setempat.

“Hari ini Rabu (27/10) Penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 s/d 2019,” Kata Ali Fikri.

Ia menjelaskan, untuk pemeriksaan saksi, kali ini tim penyidik mengagendakan di lapas kelas IIA Kalianda .

“Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kalianda, Jl. Lintas Sumatra KM 05, Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan, Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi,” katanya.

Ia menerangkan, jika pemeriksaan saksi kali ini masih berkaitan dengan tersangka ATMN , dari unsur ASN dan Swasta.

“Saksi kali ini, Syahbudin seorang ASN dan Raden Syahril merupakan karyawan Swasta, ” tandasnya.

Sebelumnya juga, KPK telah memanggil dua mantan Kepala Daerah periode 2014 hingga 2019 di Lampung sebagai saksi untuk tersangka ATMN.

“Sri Widodo Wakil Bupati Lampung Utara Periode Tahun 2014-2019 dan Bachtiar Basri Wakil Gubernur Lampung 2014-2019,” Jelasnya.

Kemudian, KPK juga telah memeriksa lima saksi pada Senin (25/10) lalu yang bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

” Lima saksi yakni, Desyadi ASN, Taufik Hidayat Wiraswasta ,Gunaido Uthama ASN, M. Yamin Thohir, S.Sos Pensiunan PNS Kabupaten Lampung Utara dan Muhamad Tabroni Wiraswasta, “tutupnya. (Saefudin)

Artikel ini telah dibaca 159 kali

Baca Lainnya