DAERAH KRIMINAL NASIONAL PEMERINTAHAN

2 tahun yang lalu

KPK Tetapkan 14 Tersangka, Mulai dari Makelar Tanah Hingga Walikota Bekasi

Saefudin

Kamis, 6 Januari 2022 - 19:49 WIB

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penetapan 14 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Kamis, (06/01/2022).

Melalui Cannal siaran KPK di media sosial (medsos), Penetapan tersangka Rahmat Effendi atau disebut Pepen dalam perkara dugaan pengadaan barang dan jasa dan dugaan lelang jabatan di Kota setempat.

Dari ke 14 orang yang diamankan itu, terdiri dari makelar tanah, kepala dinas hingga Wali Kota Bekasi.

Adapun sejumlah nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ialah :

Diduga Pihak Penyuap.

1. Ali Amril (AA) Direktur PT ME (MAM Energindo) Pihak swasta
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) Pihak swasta
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa)
4. Makhfud Saifudin (MS) Camat Rawa Lumbu.

Berikutnya Gerbong Walikota Bekasi sebagai penerima suap.

5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi
10. AM Staff dinas.

“Penyelaha gunaan wewenang atau jabatan sebagai penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi”, kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih di Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK menjerat para tersangka pemberi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di gedung KPK mengatakan terkait kornologis penangkapan Rahmat Effendi sejak Hari Rabu, Tanggal 5 Januari, 2022.

KPK menduga Rahmat Effendi terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.

KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dari hasil OTT.

“Saat ini jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang terdiri dari Pepen, dan sejumlah orang yang berstatus sebagai ASN Kota Bekasi dan pihak swasta”,kata Ali Fikri, Plt Juru bicara KPK. (Saefudin)

Artikel ini telah dibaca 206 kali

Baca Lainnya