DAERAH NASIONAL NEWS PEMERINTAHAN

2 tahun yang lalu

Muhammad Nizar Mendesak Gubernur Banten Menaikan dan Menetapkan UMK, UMP 2022

Kamis, 11 November 2021 - 09:18 WIB

KOTA SERANG – Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yakni, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa (Unras) di komplek Perkantoran Gubernur Provinsi Banten. Rabu, (10/11/2021). Mereka menuntut kenaikan UMK dan UMP Tahun 2022 sebesar 10 persen.

Sejumlah pimpinan serikat buruh berorasi menggunakan mobil komando (Mokom).

Dalam orasinya, selain menuntut Pemerintah Provinsi Banten untuk menaikkan dan menetapkan UMK dan UMP sebesar 10 persen, kaum buruh juga berharap pemerintah daerah tidak menghilangkan umpah minimum sektoral.

Demontrasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ribuan buruh pun mendesak DPRD setempat untuk memanggil serta mengingatkan Gubernur Banten agar menetapkan kenaik upah bagi kaum buruh.

Aksi ribuan buruh pun mendapatkan sambutan positif dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten.

“Ketika saya dilantik sebagai anggota DPRD adalah representatif rakyat Banten serta sahabat buruh khususnya, saya akan perjuangkan apa yang menjadi tuntutan serta hak-hak kaum buruh di Banten”, Kata Muhammad Nizar, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten.

Dalam orasi politiknya, sambung Muhammad Nizar, akan berupaya mendesak Gubernur sebagai pemangku kebijakan untuk menetapkan sejumlah tuntutan sahabat buruh di Provinsi Banten.

“Berikan kami waktu untuk menyampaikan langsung kepada eksekutif, Bahwa, jeritan dan perjuangan sahabat buruh menjadi keberhasilan bersama, harapannya, tuntutan kaum buruh segera disikapi dengan baik oleh Gubernur Banten”, tandasnya.

Berikut empat tuntutan KSPI :

1. Naikan UMK dan UMP 2022 Sebesar 7 sampai 10 persen.

2. Berlakukan upah minimun sektoral yaitu UMSK 2021 dan UMSK 2022.

3. Batalkan atau cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang sekarang dalam waktu satu atau dua minggu ke depan akan diputuskan uji formil daripada sidang MK. Kita minta dibatalkan, dicabut Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. (Mustofa Ali)

Artikel ini telah dibaca 408 kali

Baca Lainnya