PRINGSEWU – Anggaran untuk peningkatan Balai Desa Sinar Mulya Kecamatan Banyumas tahun 2020 diduga kuat tidak di realisasikan, hal tersebut diperoleh dari keterangan Amirudin selaku Sekdes (Sekretaris Desa) saat dikonfirmasi di kediamannya di pekon setempat. Kamis (8/6/2023)
Menurut Amirudin, pada tahun 2020 lalu tidak ada kegiatan atau pekerjaan untuk pembangunan atau rehab Balai Desa,
“Gak ada pembangunan,” Ucapnya.
Aroma dugaan korupsi Dana Desa (DD) tercium lebih menyengat ketika Amirudin membalas pesan Whatsapp dari wartawan media ini yang mengkonfirmasi ulang prihal mata anggaran untuk Balai Desa tersebut, namun Amirudin masih ‘keukeh’ dengan jawaban yang sama,
“klu thn 2020 ga ada.” tegasnya melalui pesan singkat Whatsapp pada hari Jum’at, (9/6/2023).
Keterangan Amirudin sangat berbanding terbalik dengan data yang dihimpun media ini, dimana Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pekon Sinar Mulya tahun 2020 untuk mata anggaran Balai Desa telah di Anggarkan Rp. 52 juta dan telah di realisasikan.
Penjelasan dari Amirudin menimbulkan tanda tanya besar, kemana ‘larinya’ anggaran tersebut?
Upaya untuk mengkonfirmasi Sardi selaku Pj. Kepala Pekon Sinar Mulya sebagai pengguna anggaran yang menjabat pada periode 2020 lalu belum membuahkan hasil, Sebab Sardi yang dulu bertugas di Kantor Kecamatan Banyumas kini telah pensiun, hal tersebut diperoleh dari keterangan Sarjudi selaku Bendahara Kecamatan,
“Maaf orngnya dh pnsiun kbetulan Q gk punya no hpnya,” jelas Sarjudi melalui pesan singkat Whatsaap. Sabtu (10/6/2023)
Hingga berita ini diterbitkan, Sardi belum bisa ditemui maupun dihubungi untuk dikonfirmasi, namun media ini membuka ruang hak jawab sebagai mana yang di atur dalam UU Pers no 40 tahun 1999.