PRINGSEWU – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Membuka hasil audit sejumlah anggaran dana alokasi khusus milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu.
Diduga dalam merealisasikan sejumlah anggaran DAK tidak sesuai ketentuan serta terindikasi maladministrasi dalam penyusunan anggaran maupun penyerapan anggaran serta diduga melakukan penggelapan pajak dengan modus tidak melakukan penyetoran pajak.
Dihimpun dari hasil audit BPK RI, Ada sekitar 42 Sekolah terdiri dari sekolah TKN, SDN, SMPN di Kabupaten setempat tidak menyetorkan pajak pembangunan infrastruktur gedung Tahun Anggaran 2020.
Pajak tersebut, tidak disetorkan dari hasil audit BPK sebesar Rp 715 juta.
Dari keterangan hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan bendahara pengelola dak dan PPK dak diketahui bahwa pengadaan dari belanja modal yang bersumber dari dak fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dilaksanakan dengan mekanisme swakelola oleh masing-masing kepala sekolah negeri.
Pencairan dak dilakukan melalui Sp2d-LS langsung ke rekening khusus penampung dak sekolah yang dikelola oleh bendahara pengelola dak.
Berdasarkan dari keterangan PPK belanja dana dak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diketahui bahwa pembukaan rekening penampung dana dak hanya didasarkan adanya alokasi penyaluran dana dak untuk sekolah pada tahun berjalan.
Dinas pendidikan dan kebudayaan juga belum pernah menyampaikan data rekening penampung dana dak disekolah terpadu kepada BUD untuk pemberian izin dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdapat 53 rekening atas nama dak sekolah negeri pada PT Bank Lampung yang digunakan untuk penampung dak pada satu SFMP SKB, 4 TKN, 36 SDN, 12 SMPN.
Penggunaan rekening tersebut, secara administrasi dalam penyetoran pajak sudah menyalahi aturan yang berlaku. Pasalnya, uang pajak dipergunakan untuk kegiatan sekolah di Tahun 2021.
Dari semua itu, sekolah menyetorkan pajak di Tanggal 04 Februari , 2021 dan Tanggal 22 Febuari, 2021 lalu.
Sampai berita ini diterbitkan, sesuai dengan pedoman pemberitaan, media Ilustrasi masih menunggu hak jawab dan klarifikasi terkait kebenaran informasi tersebut, media ini menugu Hak jawab dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu. (Saefudin)