Pringsewu Enam Kali Raih WTP, BPK RI Berikan Catatan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2020

Saefudin

Senin, 3 Januari 2022 - 23:51 WIB

PRINGSEWU – Dibalik perolehan 6 (Enam) Kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu tenyata menyisakan catat atas laporan keungan dan realisasi anggaran Tahun 2020 Lalu.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung, memberikan catatan serta rekomedasi atas hasil pemeriksaan tersebut.

Catatan hasil pemeriksaan BPK tertuangan dalam surat dengan Nomor : 182 /S/XVIII.BLP/04/2021 yang dikeluarkan pada Tanggal 29 April 2021. Surat itu, dikeluarkan berbarengan dengan penerimaan WTP yang diterima Bupati setempat.

BPK mencatat terhadap pokok-pokok hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020.

BPK RI Memberikan perhatian sebanyak 2 point penting yakni, Opini atas Laporan Keungan, Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam SPI, BPK menemukan adanya kelemahan maupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan diantaranya, penataushaan rincian pihutang dan penetapan objek baru PBB-P2 oleh Badan Pendapatan Daerah, BPK mencatat, terdapat selisih antara rincian dan saldo yang dilaporkan pada laporan keungan serta penetapan objek pajak baru tidak didukung dengan data yang memadai.

Selain itu, BPK memberikan catatan kepada dua dinsa,Pendidikan dan kebudayan,dan dinas Keshatan terkait pengelolaan kas di sekolah negeri yakni, TKN, SDN, SMPN dan BLUD. Dari semu itu, ada sejumlah rekening bendahar penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dan rekening BLUD yang belum ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan BPK RI mencatat pertanggungjawaban perjalan dinas lura daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat.

BPK Melayangkan surat kepada masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pertanggal 27 April 2021 lalu.

Surat BPK tersebut, di cap dan di tandatangani oleh Andri Yogama selaku Badan Pemeriksa Keungan Kepala Perwakilan Lampung.

Diserahkannya opini WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Bupati Pringsewu, Kamis, 29 April, 2021 di Gedung Utama BPK Perwakilan Lampung, Bandar Lampung. (Saefudin)

Artikel ini telah dibaca 347 kali

Baca Lainnya