BANDAR LAMPUNG – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si., beserta 3 (Tiga) tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di fakultas kedokteran universitas setempat.
Penetapan 4 tersangka suap Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SiMANiLA) yang digelar Gedung Merah Putih dalam konferensi pers. Minggu, (21/8/2022).
Penetapan 4 tersangka tersebut, setalah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di kantor KPK usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di dua tempat, Lampung dan Bandung. Sabtu, (20/8) sekitar pukul 00.00 WIB, malam dan dini hari.
“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap tangan, setelah mendapat keterangan. KPK menetapkan 4 tersangka sesuai dengan perannya masing-masing dalam kasus suap ini”,ujar Nurul Ghufron Komisioner KPK.
Masih kata Nurul Ghufron menerangkan, keterlibatan Rektor Universitas Lampung (Unila) masa bakti 2020-2024 yang memiliki wewenang penuh dalam menentukan kebijakan perguruan tinggi tersebut, salah satunya terkait mekanisme
sistem Mandiri masuk ke Unila.
Selama proses simanila KRM berjalan aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta simanila.
Kemudian, KRM melibatkan Wakil Rektor 1 bidang akademik dan Budi Utomo selaku Kepala Biro perencanaan dan hubungan masyarakat serta melibatkan MB selaku melakukan pengawasan untuk turut serta mengkomunikasikan dan menyeleksi secara personal orang tua.
Keterlibatan MB sangat penting dalam kasus suap simanila ini. Karena, MB secara selektif memilih dan mengkomunikasikan persyaratan untuk dipersiapkan kepada orang tua siswa yang apabila ingin dinyatakan lulus. Maka, dengan persyaratan tersebut orang tua siswa menyerahkan sejumlah uang.
Selain uang resmi, Kata Nurul Ghufron kepada awak media memaparkan peran khusu MB atas kendali KRM yang turut serta ditangkap di Bandung.
Atas informasi dari MB, orang tua siswa yang dibayarkan sesuai mekanisme yang dilakukan oleh pihak universitas.
Selain itu, diduga KRM memberikan kewenangan kepada Mu’allimin yang berperan dalam tugas khusus dan untuk mengumpulkan sejumlah uang 150 juta yang disepakati dengan pihak orang tua siswa berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM yang turut diamankan di Lampung.
Lebih lanjut, Ghufron menerangkan, KRM memerintahkan Mu’allimin mengambil uang tunai sejumlah 150 juta di salah satu tempat di Lampung.
Seluruh uang yang dikumpulkan melalui Mu’allimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa seluruhnya berjumlah 603 juta dan telah digunakan oleh oleh saudara KRM sebesar 575 juta.
“besaran nominal uang yang disepakati antara KRM diduga jumlahnya bervariasi berkisar antara Rp 150 juta hingga 350 juta, diduga uang tersebut dikumpulkan oleh MB dan Mu’allimin”, ungkap Nurul Ghufron.(Saefudin)